You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Dorong KIP Sektor Kesehatan Diterapkan Seimbang
photo Folmer - Beritajakarta.id

RSUD Tarakan Tetap Kedepankan Perlindungan Data Pasien

Sebagai salah satu badan publik di sektor kesehatan, RSUD Tarakan tetap mengedepankan perlindungan data pasien dalam pengelolaan Informasi publik.

Sekitar 1.400 permohonan informasi telah dilayani RSUD Tarakan

Direktur RSUD Tarakan, Weningtyas Purnomo Rini menyatakan, data pasien masuk kategori informasi yang dikecualikan, sehingga tidak bisa diakses publik secara umum

"Informasi yang dikecualikan memiliki kode etik dan ketentuan hukum mengenai siapa yang berhak mengaksesnya," ujar Weningtyas, saat sosialisasi keterbukaan informasi publik bersama Komisi Informasi (KI) DKI, Senin (13/7).

Badan Publik di Jakarta Didorong Mampu Terapkan KIP Tepat Sasaran

Dikatakan Weningtyas, pihaknya menyediakan informasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berbagai informasi telah disediakan melalui website PPID dan media sosial resmi rumah sakit.

"Hingga saat ini, sekitar 1.400 permohonan informasi telah dilayani RSUD Tarakan.Kami mengelola informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, hingga informasi yang dikecualikan," katanya.

Sementara Ketua KI DKI, Harry Ara Hutabarat menambahkan, transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi kepada publik, melainkan memberikan informa"i yang memang menjadi hak masyarakat sekaligus menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan.

"Transparansi bukan berarti buka-bukaan. Ada informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat, tetapi ada pula yang dikecualikan. Di situlah diperlukan pemahaman filosofis dan yuridis agar kedua kepentingan berjalan seimbang," ujar Harry.

Harry menegaskan bahwa petugas di lini depan rumah sakit memiliki peran strategis melindungi data pasien. Oleh karena itu, setiap permohonan informasi terlebih dahulu diarahkan kepada PPID agar dilakukan pengujian terhadap jenis informasi yang diminta.

"Ketika ada permohonan, silakan diarahkan kepada PPID yang memiliki kewajiban melakukan penyaringan apakah termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga dipastikan informasi yang diberikan sesuai ketentuan hukum," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1230 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1042 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye888 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye756 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye718 personAldi Geri Lumban Tobing